Pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah

Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai yang tercantum dalam peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya hingga peraturan presiden nomor 4 tahun 2015

Pengguna Anggaran (PA)


Peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 menyebutkan bahwa :

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD.

Biasanya pengguna Anggaran adalah kepala instansi masing - masing pemerintahan baik yang menyeluruh maupun satuan kerja nya. Contoh pengguna anggaran adalah : Menteri, Gubernur, walikota, atau bupati.

Dalam pemerintahan daerah, kepala daerah juga membawahi kantor - kantor teknis seperti dinas pendidikan, dinas pekerjaan umum, bappeda, dan sebagainya. Nah, kepala kantor-kantor teknis ini juga berperan sebagai pengguna anggaran. Contoh pengguna anggaran selain kepala daerah adalah : kepala dinas, kepala badan, dan sebagainya

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)


Dalam instansi yang sangat besar dengan jumlah pegawai atau ruang lingkup yang banyak, Pengguna anggaran akan dibantu oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang kewenangannya sama dengan pengguna anggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 disebutkan bahwa :

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.

Jadi untuk setingkat kementerian, akan ada beberapa pegawai yang ditunjuk oleh menteri untuk menggunakan anggaran yang kewenangannya sama dengan menteri. Misalnya Deputi SDM merangkap sebagai KPA.

Untuk pemerintah daerah, KPA ditetapkan oleh kepala daerah. Misalnya dinas pekerjaan umum akan membangun kantor dan jalan yang sangat banyak, dan tidak mungkin dikelola oleh satu pimpinan, maka kepala daerah akan melantik pegawai di lingkungan dinas pekerjaan umum sebagai kuasa pengguna anggaran yang kewenangannya sama dengan pengguna anggaran dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)


Dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 hanya disebutkan jika :

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam praktiknya, sebagian besar proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah akan dilakukan oleh PPK. Karena PPK lah yang akan mencarikan barang sesuai yang diinginkan PA. termasuk hubungan dengan penjual seperti negoisasi perjanjian, pengawasan, dan sebagainya.

Unit Layanan Pengadaan (ULP)


Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

Unit inilah yang bertugas mencari dan memilih penjual yang akan bertransaksi dengan PPK. Oleh karena itu, ULP bertanggungjawab untuk menyusun dokumen pengadaan yang terkait dengan pemilihan penyedia (penjual) dengan prinsip adil dan transparan

ULP yang dimaksud dalam peraturan ini adalah instansi sendiri yang pegawainya bersifat tetap dan dikhususkan untuk hanya melakukan pencarian dan pemilihan penyedia untuk seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkukan wilayahnya.

Misalnya : pemerintah kota bogor membuat ULP, maka tender membangun jembatan atau kantor baru yang akan dikerjakan oleh dinas pekerjaan umum, proses pemilihan kontraktornya harus lewat ULP ini. Begitu pula jika Dinas Komunikasi dan Informatika akan membangun sistem informasi daerah, maka proses pemilihan konsultannya harus melalui ULP yang sama. Begitu pula dengan seluruh dinas atau kantor yang ada di seluruh kota bogor.

Pejabat Pengadaan


Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing. 

Jika proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan dengan sangat mudah, yaitu hanya tinggal membeli, maka hanya perlu penunjukan 1 orang untuk melakukan pembelian tersebut. Orang inilah yang disebut dengan Pejabat Pengadaan.

Pejabat pengadaan dapat berasal dari 1 orang tim ULP atau 1 orang dari instansinya langsung dan dapat melakukan pengadaan langsung, penunjukan langsung, atau e-purchasing.

Misalnya di rumah sakit umum daerah, salah satu pengawai yang ditunjuk sebagai pejabat pengadaan dapat langsung melakukan pembelian obat dengan dengan merk tertentu yang sudah ada daftarnya dalam katalog pemerintah dengan nominal berapapun. tanpa harus melalui proses tender seperti pengadaan barang dan jasa pemerintah pada umumnya.

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)


Peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 menyebutkan bahwa :

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.

Setelah pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah selesai dikerjakan, dalam hal ini telah diserahkan oleh penyedia (penjual), maka PPHP berkewajiban untuk memeriksa seluruh detail barang atau jasa yang telah dikerjakan oleh penyedia. Termasuk semua dokumen - dokumen pengadaan yang terkait seperti : dokumen pemilihan, dokumen kontrak, dan sebagainya.

Maka jika suatu saat terjadi temuan seperti barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pengadaan, PPHP juga ikut bertanggung jawab.

Lainnya : Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)


Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. 

Dengan melihat definisi di atas, sebenarnya APIP tidak hanya masuk kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun lebih luas terkait kinerja organisasi

Penyedia


Peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 menyebutkan bahwa :

Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

Mudahnya, penyedia adalah penjual yang menjual produknya kepada instansi pemerintah. Penyedia dapat berupa perusahaan maupun perorangan.


Share this

Related Posts

Latest
Previous
Next Post »

1 komentar:

komentar
3 Maret 2022 pukul 23.10 delete

Slots Provider | Borgata Hotel Casino & Spa - DRMCD
Slots Provider · 전주 출장마사지 Borgata 구리 출장안마 Hotel Casino & Spa. Borgata Hotel Casino & Spa has over 1,000 slot machines and 남원 출장안마 over 2500 casino 대구광역 출장안마 table 안산 출장샵 games, and has

Reply
avatar