Jenis - Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan regulasi terbaru yaitu peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 menyebutkan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dibagi menjadi 4 kategori yang masing - masing memiliki aturan dan mekanisme yang berbeda. Di bawah ini akan dijelaskan secara singkat 4 jenis pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut.

Pengadaan Barang


Sesuai dengan definisi peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 pasal 1 ayat 14, diterangkan bahwa :

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.

Mudahnya adalah barang merupakan sesuatu yang sudah jadi. Tinggal dibeli dan langsung dapat dipakai. Misalnya : pembelian alat tulis kantor, kendaraan bermotor sehari - hari, komputer built in, atau software komersial yang sudah ada di pasaran, misalnya : Microsoft Office, Adobe, Sistem Operasi Windows, dan sebagainya.

Untuk pengadaan barang model semacam itu, telah diatur dengan jelas dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 ini.,

Jika pengadaan barang namun yang diminta adalah barang spesifikasi khusus, maka akan ada 2 kemungkinan. Jika barang itu adalah benda fisik seperti kendaraan tempur khusus, pesawat atau mobil kepresidenan khusus, maka akan masuk dalam jenis pekerjaan konstruksi

Sedangkan jika barang tersebut adalah bukan benda fisik, misalnya software database keuangan sesuai kebutuhan instansi, Sistem Informasi pemerintahan, website, dan sebagainya, maka akan masuk dalam jenis jasa konsultansi.

Pekerjaan Konstruksi


Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan definisi peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 menyatakan bahwa :

Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.

Contoh dari pekerjaan konstruksi adalah seperti yang telah diterangkan di atas. Misalnya mobil dengan spesifikasi khusus yang tidak ada di pasaran. Dapat juga kapal maupun pesawat, dan alat transportasi lainnya dengan spesifikasi khusus.

Disamping itu, pembangunan properti seperti kantor, gedung, jembatan, dan sebagainya juga masuk dalam kategori ini. Inti dari pekerjaan konstruksi adalah membangun atau merakit wujud fisik sesuatu yang sesuai dengan si pemesan

Jasa Konsultansi


Jasa Konsultasi dalam definisi peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 menyebutkan sebagai berikut :

Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang  mengutamakan adanya olah pikir (brainware).

Contoh dari jasa konsultansi dalam kegiatan pemerintahan yang paling mencolok adalah pekerjaan perencanaan. Entah itu perencanaan tata ruang, perencanaan sosial, dan sebagainya.

Disamping itu, ada beberapa jasa konsultansi yang biasa ada pada kegiatan perencanaan. Misalnya jasa arsitek yang biasa disebut dengan konsultan bangungan, dan ada pula pembuatan sistem informasi teknologi.

Khusus tentang pembuatan sistem informasi, walaupun output dari kegiatan ini adalah adanya barang tidak berwujud yang disebut software, namun pekerjaan pembuatan sistem informasi masih dimasukkan dalam kategori jasa konsultansi.

Jasa Lainnya


Seperti yang tercantum dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2015, disebutkan bahwa ;

Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.

Sebenarnya, contoh dari kegiatan jasa lainnya ini sangatlah luas. Untuk mudahnya adalah semua kegiatan yang tidak masuk dalam kategori 3 sebelumnya. Sedangkan contoh yang paling sering ditemui dalam kegiatan pemerintahan adalah jasa kebersihan atau keamanan gedung, jasa transportasi dan penyewaan kendaraan, hotel, penyelenggaraan pameran kegiatan, dan sebagainya.

Itulah 4 jenis pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan regulasi terbaru saat ini. Dengan memahami 4 jenis pengadaan tersebut, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien. Dan tentunya akan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »