Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden



Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh seluruh instansi pemerintah setiap tahun. Kegiatan pengadaan barang jasa telah diatur dalam peraturan presiden yang terus disempurnakan. Dimulai dari Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 dan terjadi perubahan besar - besaran di Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Kemudian direvisi kembali hingga beberapa kali, dan revisi terakhir adalah dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 ini, terdapat beberapa perubahan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Sebelum membahas lebih lanjut terkait perubahan apa yang ada, dalam artikel ini akan disampaikan secara garis besar tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan peraturan presiden nomor 4 tahun 2015

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 dijelaskan bahwa,
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. 
Mudahnya adalah, kegiatan pembelian barang atau jasa oleh instansi pemerintah. baik tingkat pusat maupun daerah yang mencakup mulai dari perencanaan sampai dengan barang/jasa tersebut jadi dan diterima oleh instansi pemerintah.

Apa yang dimaksud dengan K/LD/I?


Peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 mengatakan bahwa,
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jadi, K/L/D/I adalah kantor pemerintah yang operasionalnya menggunakan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.

Siapa yang dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa?


Yang dapat melakukan pengadaan barang dan jasa seperti yang tertulis dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 disebut pengguna.
Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang dan/atau Jasa milik Negara/Daerah di masing-masing K/L/D/I
Yang dimaksud pengguna dalam hal ini adalah kepala instansi pemerintah. Misalnya dalam lingkup kota, maka yang dimaksud pengguna adalah walikota, sedangkan dalam lingkup provinsi, maka yang disebut pengguna adalah gubernur.

Sedangkan untuk kantor teknis seperti dinas, badan, dan sebagainya, pengguna adalah kepala kantor teknis tersebut. Misalnya Kepala dinas, Kepala Badan, dan seterusnya.


Share this

Related Posts

First